Iklan Dua

Polda Kaltim Bongkar 300 Kasus Narkoba, Perdana Ungkap TPPU Senilai Miliaran Rupiah

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur tidak lagi hanya memburu para pengedar narkoba. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, kepolisian juga mulai menelusuri aliran uang hasil bisnis haram tersebut. Hasilnya, selain mengungkap 300 kasus peredaran gelap narkotika dan menangkap 351 tersangka, penyidik untuk pertama kalinya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba dengan nilai aset sitaan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung selama kurang lebih satu bulan dan digelar serentak di Polda Kaltim serta seluruh jajaran di 10 kabupaten/kota.

"Ini merupakan operasi yang berlangsung kurang lebih satu bulan dengan sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur. Operasi ini berlangsung secara serentak, baik di Polda maupun di 10 kabupaten/kota," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, pada Jumat (31/7/2026).

Menurut Romylus, pelaksanaan Operasi Antik tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada penyelidikan dan penindakan, tahun ini Polda Kaltim menerapkan tiga pendekatan sekaligus, yakni penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.



Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengungkap 300 kasus dengan total 351 tersangka yang diproses secara hukum.

Seluruh target operasi (TO) yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Bahkan, capaian operasi melampaui target karena hasil pengembangan di lapangan mampu mengungkap pelaku lain di luar target awal. Sementara itu, jumlah tersangka non-TO mencapai 309 orang.

Selain menangkap ratusan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain sabu seberat sekitar 3.100 gram, ganja 15,17 gram, 84 butir ekstasi, 59 butir etomidate, serta obat-obatan berbahaya lainnya seberat 12,506 gram.

Pengungkapan yang paling menonjol dalam Operasi Antik Mahakam 2026 adalah keberhasilan mengusut tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus narkotika.

"Untuk pertama kalinya kita berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan barang bukti yang disita dari saudara MYF berupa uang sebesar Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, serta dua unit kendaraan roda empat, yaitu Toyota Hilux dan Toyota Fortuner," ungkap Romylus.

Selain kasus TPPU, Polda Kaltim juga membongkar sejumlah jaringan besar. Salah satunya jaringan narkoba asal Kalimantan Selatan yang diungkap Subdit 1 Ditresnarkoba. Pengungkapan bermula dari Balikpapan, kemudian dikembangkan hingga bandar berhasil ditangkap di Samarinda dengan barang bukti hampir dua kilogram sabu.

Kasus lain diungkap di kawasan Kampung Bugis yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkotika. Pengungkapan dilakukan Satgas Lidik Sidik sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Di sisi lain, tim TPPU Subdit 3 bersama Tim Khusus juga berhasil mengembangkan perkara narkotika yang melibatkan tersangka MYF hingga mengarah pada dugaan pencucian uang.

Romylus turut menyinggung pengungkapan kasus di tempat hiburan malam Seven Six yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, polisi membongkar praktik peredaran sabu dan ganja yang melibatkan sejumlah lady companion (LC).

Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 tidak berhenti pada penindakan. Setiap kasus yang berhasil diungkap langsung ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah, mulai dari lingkungan permukiman, rumah kos, apartemen, hingga kawasan lain yang dinilai rawan.

"Hal tersebut menjadi garis demarkasi atau benteng pertahanan terbaik yang dapat dilakukan oleh kepolisian bersama masyarakat," katanya.

Romylus menegaskan, apabila dari hasil evaluasi masih ditemukan praktik peredaran narkotika di kampung maupun tempat hiburan malam, maka penanganannya menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Bukan hanya kepolisian, tetapi juga pemilik tempat, masyarakat, RT, RW, seluruh stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi kinerja jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim.

"Maka dari itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya sampaikan turut mengapresiasi seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas dedikasi serta dukungan yang telah diberikan," tuturnya. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)