Keterangan Gambar : Pemerhati hukum asal Balikpapan, Abdul Rais
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Pemerhati hukum asal Balikpapan, Abdul Rais, menyebut Amerika Serikat dan Israel sebagai “negara teroris” dalam konteks konflik yang terus berlangsung di kawasan Timur Tengah.
Menurut Abdul Rais, penggunaan istilah tersebut didasarkan pada pandangannya terhadap berbagai operasi militer yang dinilai telah menimbulkan korban sipil dan kerusakan infrastruktur secara luas.
Ia berpendapat bahwa dalam perspektif hukum humaniter internasional, setiap tindakan yang berdampak besar terhadap masyarakat sipil perlu dievaluasi secara objektif dan transparan.
“Prinsip perlindungan warga sipil dan proporsionalitas harus menjadi acuan utama dalam setiap operasi militer. Jika terjadi pelanggaran, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban,” ujarnya.
Abdul Rais juga mendorong lembaga internasional untuk melakukan investigasi independen guna memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat dalam konflik. Ia menekankan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kritik akademik terhadap kebijakan luar negeri dan praktik militer yang dinilai kontroversial.
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat dan Israel berulang kali menolak tudingan tersebut. Keduanya menyatakan bahwa tindakan militer yang dilakukan merupakan bentuk pertahanan diri terhadap ancaman keamanan dan dilakukan sesuai hukum internasional.
Pengamat menilai pernyataan ini mencerminkan meningkatnya perdebatan publik di Indonesia terkait konflik Timur Tengah, sekaligus menunjukkan pentingnya dialog dan solusi damai yang berkelanjutan. (*)
Tulis Komentar