Iklan Dua

Mencapai 111,1 Hektare Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Kembali, Singlurus Terancam Denda Rp147,3 Miliar

$rows[judul]

Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA — Aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya ditertibkan. Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal dengan luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare.

Tak hanya mengambil alih kembali kawasan tersebut, pemerintah juga menghitung potensi denda administratif yang harus dibayarkan. Nilainya mencapai Rp147.310.621.000.

Penertiban dilakukan Senin (31/8/2026). Rombongan Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Mereka datang ke lokasi tambang PT Singlurus Pratama untuk melakukan penertiban sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan.


Sejumlah pejabat ikut dalam kegiatan tersebut. Di antaranya perwakilan Bareskrim Polri, Komandan Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Gubernur Kalimantan Timur, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, serta unsur Forkopimda Kabupaten Kutai Kartanegara.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum tindakan di lapangan, Satgas melakukan verifikasi, validasi, hingga penelusuran dokumen sejak Oktober 2025.

Pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak PT Singlurus Pratama juga telah dilakukan.

"Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat dan saintifik telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi, yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare," kata Barita di lokasi.

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH kemudian menghitung potensi denda administratif.

"Potensi denda administratif terbesar Rp147.310.621.000," ujarnya.

Berada di Buffer Zone IKN

Penertiban PT Singlurus Pratama menjadi perhatian karena lokasi aktivitas pertambangan berada di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Barita menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kawasan hutan negara dari berbagai praktik ilegal.

"Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapapun di wilayah buffer zone penyangga Ibu Kota Negara," kata Barita.

Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai kawasan yang bersih dari praktik kejahatan lingkungan maupun penyerobotan kawasan hutan negara.

Penguasaan kembali kawasan hutan tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Ada kepentingan pemulihan ekologis dan mitigasi bencana yang ikut menjadi pertimbangan.

Dengan dihentikannya aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, laju deforestasi diharapkan dapat ditekan. Di sisi lain, kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang, dan reforestasi pada kawasan yang mengalami kerusakan dapat didorong.

"Penutupan dan penguasaan kembali areal ini merupakan langkah krusial untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang, serta menanggulangi ancaman pencemaran air asam tambang yang merusak aliran sungai dan lingkungan hidup masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya," jelasnya.

Tiga Langkah Penertiban

Barita kembali menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan berdasarkan mekanisme dan dasar hukum yang jelas. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ada tiga langkah utama yang dilakukan Satgas PKH.

Pertama, mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Kedua, melakukan penagihan denda administratif kepada korporasi atau subjek hukum yang melakukan penguasaan ilegal. Ketiga, melakukan pemulihan aset kawasan hutan.

"Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan melakukan pemulihan aset," katanya.

Barita memastikan seluruh tindakan Satgas dilakukan secara terukur. Data hasil verifikasi dan validasi menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil.

"Satgas akan memverifikasi, memvalidasi. Langkah-langkah yang dilakukan Satgas terukur dan dapat didukung data saintifik," ujarnya.

Di sisi lain, Barita meminta korporasi yang telah memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban tersebut.

Sebab, sasaran Satgas adalah aktivitas yang ilegal.

"Satgas menertibkan yang ilegal, menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan, melindungi ekosistem bisnis. Tetapi kepatuhan, loyalitas pada aturan yang menjadi dasar penertiban itu akan terus dilakukan," katanya.

Buka Ruang Kerja Sama dengan Otorita IKN

Pemulihan kawasan yang masuk dalam wilayah delineasi IKN juga menjadi perhatian Satgas PKH. Untuk itu, Satgas membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otorita IKN.

"Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, dengan kementerian lembaga, dengan masyarakat juga, dengan kelompok masyarakat," ujarnya.

Menurut Barita, pemulihan kawasan hutan merupakan kepentingan bersama. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

"Karena kita punya tujuan yang sama, menegakkan kedaulatan negara, kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita," katanya.

Penertiban terhadap PT Singlurus Pratama pun belum tentu berhenti pada persoalan penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Satgas masih akan menelusuri temuan di lapangan.

Jika dalam proses penertiban ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila dari hasil kegiatan hari ini ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Begitu cara kerja Satgas: kuasai, lakukan denda administratif, telusuri, verifikasi, validasi. Apabila ada pelanggaran hukum, tentu sesuai dengan kewenangan menurut Perpres 5 Tahun 2025, itu bagian yang akan dilakukan," tegas Barita. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)