Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkuat integrasi layanan pertanahan dan perpajakan melalui inovasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Sosialisasi layanan tersebut digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).
Upaya ini sebagai bagian dari persiapan penerapan layanan terintegrasi yang ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.
"Langkah kolaboratif ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Balikpapan, khususnya dalam bidang pertanahan dan perpajakan daerah," kata Agus.
Menurut dia, penerapan Perintis 10 Hari juga berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota Balikpapan meningkatkan penerimaan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Agus mengatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
"Integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah ini tidak hanya akan memperpendek proses pelayanan, tetapi juga meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah juga menjadi salah satu alasan pentingnya optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Menurut Agus, penerimaan daerah menghadapi tantangan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah. Karena itu, optimalisasi BPHTB menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Shamy Adrian menjelaskan, inovasi Perintis merupakan bagian dari langkah Kementerian ATR/BPN dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih transparan dan memiliki kepastian waktu.
"Masyarakat ingin sesuatu yang lebih transparan. Masyarakat ingin ada kepastian terkait dengan biaya dan penyelesaian suatu permohonan. Itulah kenapa Kementerian ATR/BPN mengambil langkah inovasi, salah satunya Perintis ini," kata Shamy.
Ia menyebut pengecekan dan peralihan hak merupakan salah satu jenis layanan yang memiliki porsi besar dalam pelayanan pertanahan.
Berdasarkan analisis Kementerian ATR/BPN, kata Shamy, sekitar 80 persen layanan di lingkungan kementerian tersebut berkaitan dengan pengecekan dan peralihan hak dalam rumpun pengolahan data.
"Kalau kita bisa memastikan proses peralihan hak ini dalam waktu yang singkat dan jelas waktunya, tentunya kita sudah bisa mendapatkan kepuasan dari masyarakat 80 persen dari seluruh kinerja teman-teman BPN," ujarnya.
Shamy mengatakan selama ini masih terdapat perbedaan persepsi mengenai durasi penyelesaian proses peralihan hak antara masyarakat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Menurut dia, masyarakat umumnya menghitung waktu pelayanan sejak menyerahkan dokumen kepada PPAT untuk pembuatan akta jual beli atau akta peralihan.
Sementara itu, Kantor Pertanahan menghitung durasi pelayanan sejak berkas pendaftaran peralihan hak dinyatakan masuk pada tahapan tertentu.
Sebelum proses pendaftaran di Kantor Pertanahan, pemohon juga harus menyelesaikan kewajiban BPHTB. Tahapan validasi BPHTB tersebut, kata Shamy, dalam kondisi tertentu dapat memerlukan waktu tambahan.
"Karena teman-teman Bapenda harus melakukan validasi terhadap kesesuaian nilainya. Dengan inovasi ini, insyaallah kita bisa memastikan bahwa proses peralihan hak ini hanya memakan waktu maksimal 10 hari," katanya.
Shamy mengatakan penerapan Perintis sebelumnya telah dilakukan di sejumlah kantor pertanahan di Kalimantan Timur. Ia menyebut pelaksanaan di Samarinda menunjukkan penyelesaian layanan dapat dilakukan kurang dari empat hari.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendorong penerapan sistem serupa di daerah lain, termasuk Kota Balikpapan.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme Perintis.
"Semua kita mempunyai persepsi yang sama berkaitan dengan bagaimana kita memperkenalkan proses ini. Kita harus menjadi satu bagian dari tim yang semua mempunyai perannya masing-masing," ujar Shamy.
Menurut dia, keberhasilan penerapan layanan tersebut sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak. Masing-masing instansi dinilai memiliki tahapan dan tanggung jawab yang saling berkaitan dalam mempercepat penyelesaian peralihan hak.
Shamy menyampaikan, penerapan Perintis di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan direncanakan mulai dilaksanakan pada 24 September 2026.
Dengan penerapan tersebut, layanan peralihan hak diharapkan menjadi lebih terintegrasi, memiliki kepastian waktu, dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi pertanahan dan perpajakan. (man)
Tulis Komentar