Porosnusantaranews,Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, mengkritik penggunaan lahan parkir Ritel Modern yang juga dipakai sebagai area sewa bagi tenant UMKM lokal. Kritik ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat gabungan lantai 2 kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (7/3/2025).
RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Ritel Modern, baik yang berskala nasional maupun lokal, yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Suwanto menilai pemanfaatan lahan parkir untuk tempat berjualan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendorong pemilik gerai modern untuk menggratiskan biaya sewa bagi para pelaku UMKM. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh pelaku usaha kecil tersebut.
"Jika UMKM harus membayar sewa sementara keuntungan mereka terbatas, bagaimana mereka bisa bertahan?. Ini yang menjadi pertanyaan besar," ujar Suwanto.
Meskipun pemilik toko menjelaskan bahwa biaya sewa digunakan untuk menutupi pengeluaran seperti tempat dan biaya listrik, Suwanto tetap berpendapat bahwa ini melanggar ketentuan yang ada. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, lahan parkir tersebut harusnya digunakan hanya untuk kendaraan, bukan untuk tempat berjualan.
"Lahan parkir yang disewakan untuk tempat UMKM ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Penyalahgunaan lahan ini bisa menimbulkan pelanggaran, apalagi jika dilihat dari Perda nomor 8 tahun 2023 yang mengatur pajak parkir. Luasan lahan parkir yang digunakan untuk gerai UMKM harus dihitung dalam pajak tersebut," tegasnya.
Suwanto juga mengungkapkan bahwa pembahasan tentang kemungkinan penggratisan sewa tempat akan dilanjutkan dalam pertemuan selanjutnya. Ia berharap, pada rapat berikutnya, para pemegang kebijakan dari gerai-gerai modern hadir untuk membahas solusi terbaik bagi UMKM di Kota Balikpapan.
"Pada pertemuan mendatang, saya berharap yang hadir adalah pengambil keputusan dari gerai-gerai tersebut, agar bisa ada diskusi yang lebih lanjut mengenai penggunaan lahan untuk UMKM, termasuk kemungkinan menggratiskan sewa tempat," harap Suwanto.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa jika kebijakan tersebut berhasil diterapkan, hal itu akan sangat membantu pelaku UMKM yang sedang berjuang di tengah keterbatasan.
"Kasihan pedagang UMKM jika mereka kesulitan mendapatkan tempat jualan yang layak. Tentu saja, jika mereka tidak memiliki kualitas produk yang baik, itu hal lain yang bisa dipertimbangkan," tuturnya.
Dalam RDP mendatang, Suwanto juga berencana untuk melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) guna menghitung penggunaan lahan parkir yang kini dimanfaatkan sebagai tempat berjualan oleh tenant UMKM. (mto)
Tulis Komentar