Iklan Dua

Kasus Diare Balikpapan Tembus 524 dalam Sepekan, Dinkes Perketat Pengawasan Air Bersih

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Kasus diare akut di Kota Balikpapan menunjukkan peningkatan pada pertengahan Agustus 2026. Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan mencatat 524 kasus dalam satu pekan, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan kewaspadaan.

Data Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Kota Balikpapan menunjukkan, jumlah tersebut tercatat pada Minggu ke-34 tahun 2026. Angka itu meningkat dari 466 kasus pada pekan sebelumnya dan menjadi yang tertinggi dalam lima pekan terakhir.

Jika dihitung sejak Minggu ke-30 hingga Minggu ke-34, total kasus diare akut di Balikpapan mencapai 2.577 kasus. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi secara absolut di Kalimantan Timur dalam periode yang sama.

Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati mengatakan, peningkatan kasus tersebut perlu diantisipasi, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang dapat berdampak terhadap ketersediaan air bersih.

Menurut dia, keterbatasan air bersih perpipaan dapat membuat masyarakat beralih menggunakan sumber air lain. Perubahan sumber air tersebut perlu diwaspadai karena berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, pengolahan air minum, hingga keamanan makanan di tingkat rumah tangga.

"Meskipun peningkatan kasus tidak serta-merta dapat disimpulkan akibat musim kemarau yang memanjang, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan surveilans, koordinasi multi sektor, kesiapan tata laksana klinis, dan edukasi kepada masyarakat," kata Alwiati, Kamis (17/9/2026).

Dinkes Balikpapan kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.8/2600/DINKES tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus Diare Akut pada Musim Kemarau dan Penguatan Pengamanan Air Bersih.
Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri diminta memperketat pemantauan kasus serta melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu, sedikitnya satu kali dalam sepekan.

Alwiati juga meminta fasilitas kesehatan segera berkoordinasi dengan Dinkes apabila menemukan kondisi yang tidak lazim.

"Segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan paling lambat 1x24 jam apabila ditemukan peningkatan kasus yang tidak lazim, pengelompokan kasus (cluster), kasus berat, atau kematian yang diduga berkaitan dengan diare," tegasnya.

Selain pemantauan, fasilitas kesehatan diminta memastikan ketersediaan obat dan perlengkapan penanganan diare, antara lain Oralit, Zinc, serta cairan rehidrasi.
Dinkes juga mendorong tenaga kesehatan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai perilaku hidup bersih dan sehat. 

Edukasi tersebut mencakup kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun, penggunaan jamban sehat, serta memastikan air minum telah diolah dengan baik.

Khusus puskesmas, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pasien. 
Dinkes meminta puskesmas berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan sektor terkait untuk memetakan wilayah yang mengalami keterbatasan air bersih.

Pengawasan kualitas air juga perlu dilakukan pada sumber-sumber air yang dinilai berisiko, sebagai bagian dari upaya mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan.

Dengan langkah tersebut, Dinkes Balikpapan berharap peningkatan kasus diare dapat terdeteksi lebih cepat sekaligus ditangani sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih luas. (man) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)