Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan penataan pedagang di pasar darurat harus mengedepankan pemerataan. Pedagang yang sebelumnya memiliki dua hingga tiga petak diminta cukup mendapatkan satu petak terlebih dahulu.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pembangunan petak sementara tersebut menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang peruntukannya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan keinginan.
“Namanya dana BTT tanggap darurat, sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. Kalau keinginan, semua ingin difasilitasi,” kata Rahmad.
Menurutnya, pemerintah menerima informasi adanya pedagang yang sebelumnya memiliki dua hingga tiga petak. Namun, dalam kondisi darurat, fasilitas sementara harus dibagikan agar sebanyak mungkin pedagang dapat terakomodasi.
“Bagi yang punya dua atau tiga, cukup satu dulu supaya semua terakomodir. Karena ini juga sifatnya sementara, belum permanen,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, pembangunan pasar darurat dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi setelah kondisi pasar terdampak kebakaran.
Pemerintah menyiapkan sekitar 97 petak sebagai tempat sementara bagi pedagang. Keberadaan pasar darurat tersebut diharapkan menjaga aktivitas perdagangan, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap sembako dan makanan.
“Jangan sampai kebutuhan masyarakat yang mendasar, dalam hal ini sembako dan kebutuhan makanan, masyarakat susah untuk dapat. Makanya dibangun wadah yang bersifat sementara,” jelasnya.
Rahmad juga mengingatkan para pedagang agar menggunakan petak yang diberikan sesuai peruntukannya. Pedagang yang mendapatkan tempat diminta benar-benar berjualan dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut.
Termasuk tidak memindahkan atau mengalihkan petak kepada pihak lain.
“Kalau memang punya petakan di sana, kemudian betul-betul jualan di sana, alhamdulillah. Tapi jangan sampai disalahgunakan atau dipindahtangankan,” tegas Rahmad.
Menurutnya, praktik pengalihan petak berpotensi menimbulkan persoalan baru karena dapat menghilangkan rasa keadilan bagi pedagang lain yang juga membutuhkan tempat berjualan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membatasi pedagang, tetapi mengatur pemanfaatan fasilitas darurat agar dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.
“Pemerintah ini mengatur, supaya jangan sampai ada permasalahan-permasalahan di pasar,” katanya.
Untuk jangka panjang, Pemerintah Kota Balikpapan masih membuka kemungkinan dilakukan revitalisasi pasar secara permanen dengan konsep dan fasilitas yang lebih baik.
Dalam proses tersebut, pendataan pedagang juga akan dilakukan kembali sehingga penataan pasar permanen dapat dilakukan secara lebih teratur.
Rahmad meminta para pedagang bersabar dan mengikuti ketentuan selama menggunakan fasilitas pasar sementara.
“Ini niat baik pemerintah untuk mengayomi warga, khususnya para pedagang. Jalankan sesuai aturan, bukan sesuai keinginan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar