Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial SN dan YL telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,92 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 2025.
“Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran pelatihan kerja tahun 2023 dan 2024 di BLKI Balikpapan, dengan total anggaran sebesar Rp 25,7 miliar,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Bambang, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.
Salah satu temuan utama adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan dengan cara mark-up tanpa didahului survei harga pasar. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, proses pengadaan juga diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Penyidik menemukan adanya praktik penggunaan nama perusahaan lain hanya untuk kepentingan administratif, dengan imbalan sekitar lima persen dari nilai kontrak.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa bahkan disebut tidak melalui pihak ketiga sebagaimana mestinya. Sejumlah pengadaan justru dilakukan langsung oleh instruktur, yang kemudian meminta pencairan dana kepada KPA.
Dari sisi administrasi, penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, namun tetap disahkan untuk proses pencairan anggaran.
Kasus ini turut melibatkan kerja sama dengan sebuah perusahaan berinisial PT KI dalam pengadaan sertifikasi senilai Rp 1,97 miliar. Namun, perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia sertifikasi, karena pelaksanaan sertifikasi sebenarnya dilakukan oleh tujuh lembaga lain.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 1,03 miliar dari berbagai pihak, termasuk instruktur, staf BLKI, dan perusahaan yang terlibat. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Selain uang, sejumlah dokumen penting juga diamankan, seperti kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Bambang menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8.922.767.492,58.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mto)
Tulis Komentar