Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyebut rencana penambahan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memperluas akses layanan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut, ada potensi tiga lokasi yang akan menjadi tempat pembangunan SPBU baru pada tahun depan.
Ketiga lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Martadinata, Kilometer 13, serta Jalan Mukmin Faisal.
Rahmad mengatakan, pemerintah kota pada prinsipnya terbuka terhadap investor maupun pengusaha yang ingin membangun SPBU di Balikpapan. Selama persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi, pemerintah daerah siap mendukung proses perizinannya.
“Kalau ada pengusaha yang mau buka SPBU, silakan. Saya izinkan, asal persyaratannya lengkap,” kata Rahmad.
Menurutnya, penambahan SPBU menjadi salah satu upaya yang dapat mendukung kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengisian BBM. Terlebih, pertumbuhan aktivitas kota turut mendorong kebutuhan terhadap ketersediaan sarana penyaluran bahan bakar.
Meski demikian, Rahmad menjelaskan, kewenangan pemerintah kota dalam urusan BBM tidak mencakup seluruh aspek distribusi dan penyaluran. Pemerintah daerah lebih berperan dalam mengatur aspek kewilayahan serta memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Sementara itu, pengaturan penyaluran BBM berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dengan penugasan penyaluran kepada Pertamina.
Karena itu, penambahan fasilitas SPBU maupun pasokan BBM tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan pemerintah daerah. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk pengaturan distribusi dan kebutuhan berdasarkan kondisi wilayah.
Rahmad menegaskan, Pemkot Balikpapan dapat menyampaikan usulan penambahan pasokan apabila kebutuhan masyarakat meningkat atau terjadi kekurangan di lapangan. Namun, keputusan terkait pengaturan penyaluran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.
“Kalau memang kurang, seperti kemarin, kita minta ditambahkan. Tetapi pengaturan penyaluran BBM itu ada kewenangannya,” ujarnya.
Rencana penambahan SPBU di tiga kawasan tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan lokasi pengisian BBM bagi masyarakat Balikpapan. Namun, realisasi pembangunan tetap bergantung pada kesiapan investor, pemenuhan persyaratan perizinan, serta proses yang melibatkan pihak terkait.
Pemkot Balikpapan menyatakan terbuka terhadap pengusaha yang berminat berinvestasi di sektor tersebut. Pemerintah daerah berharap masuknya investasi baru dapat mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat seiring perkembangan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Dengan demikian, rencana pembangunan SPBU di Jalan Martadinata, Kilometer 13, dan Jalan Mukmin Faisal menjadi salah satu upaya yang berpotensi menambah fasilitas pelayanan BBM di Kota Balikpapan pada tahun mendatang. (ADV/Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar