Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di bidang legislasi, khususnya dalam memperkenalkan produk hukum daerah.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tersebut digelar pada Sabtu (7/2/2026) di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan. Kegiatan ini dihadiri alumni SMP Negeri 2 Balikpapan lintas angkatan serta warga sekitar.
Sigit mengatakan, sosialisasi Perda dilakukan sebagai bentuk kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan kebijakan dan regulasi baru dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh dan diterapkan dengan optimal.
Menurut Sigit, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah secara lebih terstruktur, adil, dan transparan melalui sektor pajak dan retribusi.
“Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan melalui pemungutan pajak dan retribusi yang lebih tertata dan transparan. Masyarakat perlu memahami ketentuannya agar penerapannya berjalan dengan baik,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, Perda tersebut memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi juga diatur, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga memaparkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Perda, mulai dari jenis pajak dan retribusi, mekanisme pembayaran, hingga sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Untuk memberikan pemahaman secara langsung, Sigit mengajak peserta yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengecek status pembayaran pajak kendaraan. Ajakan tersebut disambut antusias, meskipun hanya lima peserta yang bersedia maju dan menunjukkan STNK mereka.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh STNK yang diperiksa sudah taat membayar pajak,” kata Sigit.
Ia berharap, keberadaan Perda ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Sigit juga mengingatkan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Pasalnya, pajak kendaraan yang masih terdaftar di daerah lain akan masuk ke kas daerah asal kendaraan tersebut.
“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga layanan publik lainnya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Sigit turut menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Bambang Erryanto. Bambang memaparkan inovasi layanan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Simpator yang kini telah dikembangkan menjadi Simpator Games.
Bambang menjelaskan, aplikasi tersebut awalnya hanya digunakan untuk mengecek informasi pajak dan penerimaan harian, namun kini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Wajib pajak kini dapat membayar pajak dari rumah atau di mana saja melalui aplikasi Simpator. Bukti pembayaran dan blangko digital dapat langsung diunduh dan dicetak,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, meskipun bukti cetak tersebut bukan STNK fisik, dokumen tersebut tetap sah selama proses validasi berjalan. Pencetakan STNK fisik tetap dapat dilakukan di loket Samsat dengan antrean khusus bagi pembayaran daring, sehingga prosesnya lebih cepat dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami regulasi pajak dan retribusi daerah serta memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan. (mto)
Tulis Komentar