Iklan Dua

PSU Perumahan PT Daksa Mangkrak, DPRD Targetkan Pemkot Turun Tangan Sebelum Akhir 2027

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Warga Perumahan PT Daksa Kalimantan Putra di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, masih harus berjuang sendiri untuk menjaga lingkungan tempat tinggal mereka. Fasilitas umum yang semestinya dapat dinikmati bersama belum sepenuhnya tertangani karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.


Kondisi itu kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan. Melalui Komisi III, legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat, Selasa (13/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H. Yusri tersebut membahas upaya mempercepat penyelesaian status PSU, khususnya di lingkungan RT 5, RT 6, RT 7, dan RT 8 Kelurahan Sepinggan.


Belum diserahkannya PSU membuat pemerintah kota belum bisa menangani pembangunan dan perbaikan fasilitas di kawasan tersebut secara optimal. Padahal, fasilitas yang memadai menjadi kebutuhan mendasar warga.


H Yusri mengatakan, rapat tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret agar proses penyerahan PSU segera menemukan titik terang. Apalagi, perwakilan dari lima RT turut hadir untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta kondisi yang selama ini dihadapi masyarakat.


“Yang pertama, rapat tadi membahas masalah PSU yang sampai sekarang belum selesai, yakni di RT 5, 6, dan RT 8 Sepinggan, khususnya di lingkungan PT Daksa Kalimantan Putra. Mudah-mudahan dalam kesempatan ini sudah ada solusi karena kami ingin mempercepat bagaimana PSU tersebut bisa diambil alih pemerintah kota,” ujar H Yusri kepada wartawan.


Dia menjelaskan, DPRD berupaya mencari landasan hukum yang dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Salah satunya melalui penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dibahas dalam rapat sebagai acuan pengambilalihan PSU.


Di sisi lain, pihak PT Daksa Kalimantan Putra disebut telah menyampaikan informasi mengenai rencana untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan PSU secara langsung. Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Dari pihak PT Daksa tadi ada informasi bahwa mereka akan mencoba kooperatif untuk menyerahkan PSU-nya langsung. Namun, kami tetap melakukan proses sesuai Permendagri yang menjadi acuan,” jelasnya.


H Yusri berharap, penyerahan PSU bisa segera direalisasikan agar Pemkot Balikpapan dapat mulai membangun dan memperbaiki fasilitas di kawasan perumahan tersebut. Dia menargetkan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat dituntaskan paling lambat sebelum akhir 2027.


Dengan begitu, pemerintah kota bisa turun tangan secara langsung untuk membenahi fasilitas yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh.


Menurut Yusri, persoalan PSU Perumahan PT Daksa bukan perkara baru. Kawasan perumahan yang disebut mulai dibangun pada 2007 tersebut memiliki sekitar 96 unit rumah dengan luas kawasan mencapai 145 hektare. Adapun jumlah penduduk yang menempati kawasan itu diperkirakan sekitar 1.600 jiwa.


“Sudah lama persoalan ini karena perumahan dibangun sejak 2007. Kami akan meramu penyelesaiannya dengan baik. Mudah-mudahan pembangunan di sana juga bisa dirasakan warga,” katanya.


Pengembang Beberapa Kali Dipanggil


Persoalan penyerahan PSU itu juga belum menemukan kejelasan karena DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti alasan utama pengembang belum menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah kota.


H Yusri mengungkapkan, pihak pengembang telah beberapa kali dipanggil untuk mengikuti rapat, tetapi belum memenuhi undangan. Kondisi tersebut membuat DPRD masih perlu mencari tahu lebih jauh kendala yang sebenarnya terjadi.


“Ini sudah rapat ketiga kalinya kami panggil, tetapi tidak datang. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui alasan utamanya,” ungkapnya.


Di tengah belum jelasnya penyelesaian tersebut, warga justru harus mengambil langkah mandiri untuk menjaga fasilitas lingkungan. Yusri mengapresiasi para ketua RT bersama masyarakat yang selama ini bergotong royong memperbaiki sejumlah fasilitas, termasuk akses jalan yang rusak.


Upaya tersebut dilakukan agar lingkungan tetap nyaman dan aman untuk dihuni, meski pengelolaan dan penyerahan fasilitas umum semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam RDP tersebut, sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), lurah, camat, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perizinan, serta pejabat yang menangani urusan PSU.


Selain membahas penyelesaian persoalan, DPRD juga berupaya memberikan pemahaman kepada para ketua RT mengenai kondisi regulasi yang selama ini menghambat pemerintah kota untuk memperbaiki fasilitas umum secara menyeluruh.


Warga Patungan Perbaiki Jalan hingga Penuhi Kebutuhan Dasar


Ketua RT 8 Sepinggan, Alimuddin, berharap pembahasan yang melibatkan DPRD dan pemerintah kota kali ini benar-benar membuahkan hasil. Sebab, menurut dia, warga telah berulang kali meminta pemerintah turun tangan untuk memperbaiki fasilitas umum di lingkungan mereka.


Namun, upaya tersebut terus terkendala aturan karena PSU belum diserahkan oleh pengembang.


“Harapannya, apa yang kita lakukan ini mudah-mudahan berjalan dengan baik. Usaha-usaha yang telah kami lakukan sudah banyak untuk meminta pemerintah memperbaiki fasilitas umum di sana. Namun, sampai sekarang masih terbentur peraturan,” kata Alimuddin.


Dia mengaku bersyukur karena pembahasan mengenai Permendagri sebagai acuan penyelesaian PSU mulai membuka harapan baru bagi warga. Dengan adanya landasan hukum yang tepat, dia berharap proses pengambilalihan fasilitas dapat segera dilakukan karena pengembang dinilai telah menelantarkan PSU di kawasan tersebut.


“Setelah mengetahui adanya aturan yang bisa menjadi acuan, kami sangat bersyukur. Mudah-mudahan proses pengambilalihan ini berjalan dengan baik karena PSU tersebut sudah ditelantarkan pengembang,” ujarnya.


Alimuddin mengatakan, warga hingga kini kesulitan menghubungi pihak pengembang. Akibatnya, kerusakan fasilitas yang seharusnya mendapat penanganan harus diatasi melalui swadaya masyarakat.


Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi jalan. Warga bergotong royong memperbaiki sebagian ruas yang rusak parah. Namun, perbaikan belum bisa menjangkau seluruh bagian karena membutuhkan biaya besar.


“Jalan yang rusak parah sudah kami perbaiki sebagian secara swadaya. Namun, masih membutuhkan dana sangat besar. Kalau hanya mengandalkan swadaya, kami tidak mampu menjangkau seluruh perbaikannya,” jelasnya.


Beban warga tidak berhenti pada perbaikan jalan. Mereka juga harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memenuhi kebutuhan fasilitas lain, termasuk pipa air bersih PDAM dan jaringan listrik.


Padahal, menurut Alimuddin, fasilitas tersebut sebelumnya dijanjikan tersedia ketika warga membeli rumah. Kenyataannya, tidak seluruh fasilitas yang dijanjikan dapat terpenuhi.


Karena sudah telanjur tinggal di kawasan tersebut, warga akhirnya memilih bergotong royong agar kebutuhan dasar tetap terpenuhi.


“Waktu membeli rumah, pengembang menjanjikan semuanya tersedia. Ternyata tidak ada. Karena kami sudah telanjur tinggal di sana, daripada terus kesulitan, akhirnya kami mengeluarkan uang sendiri untuk swadaya,” tuturnya.


Adapun fasilitas PSU di perumahan tersebut meliputi jalan, taman, tempat ibadah, waduk, lampu penerangan, serta sarana sosial lainnya.


Dari berbagai fasilitas itu, masjid menjadi salah satu yang masih terawat karena terus digunakan untuk beribadah. Sebaliknya, kondisi jalan dinilai sudah tidak terawat, terutama pada bagian yang mengalami kerusakan dan belum mampu diperbaiki secara mandiri oleh warga.


Meski demikian, masyarakat tetap berupaya menjaga fasilitas yang masih bisa ditangani melalui swadaya. Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas tetap berfungsi dan tidak membahayakan keselamatan warga maupun keluarga mereka.


Alimuddin menegaskan, fasilitas PSU di kawasan itu tidak hanya digunakan penghuni perumahan, tetapi juga masyarakat sekitar. Karena itu, penyelesaian penyerahan PSU dinilai mendesak agar perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)