Porosnusantaranews,KUTAI KARTANEGARA – Dugaan pembakaran lahan di kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, masih dalam penyelidikan Polsek Loa Kulu.
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan tersebut.
Peristiwa pertama kali diketahui pada 13 Agustus 2026. Saat itu, tim kebun yang mendatangi lokasi menemukan aktivitas pembakaran. Upaya pemadaman langsung dilakukan untuk mencegah api meluas.
Namun, kebakaran kembali dilaporkan terjadi di lokasi yang sama pada 18 September 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta memeriksa terlapor. Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu parang dan satu korek gas.
Pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut juga untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran lahan.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pihaknya masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari lapangan. Keterangan para saksi dan terlapor akan dianalisis secara menyeluruh sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor terus dilakukan untuk memastikan fakta kejadian dan keterkaitan masing-masing pihak dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Loa Kulu juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi informasi serta hasil pemeriksaan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.
Perkara tersebut diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Di sisi lain, Polsek Loa Kulu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.
Polsek Loa Kulu menegaskan, setiap informasi mengenai dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Proses penyelidikan tetap mengedepankan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. (*/mto)
Tulis Komentar