Iklan Dua

H Yusri Tegaskan DPRD Kawal Refund Konsumen Balikpapan Regency hingga Tuntas

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Polemik pembangunan rumah di Perumahan Balikpapan Regency kembali bergulir ke DPRD Kota Balikpapan. Puluhan konsumen mendatangi kantor legislatif, Rabu (30/9/2026), untuk meminta kepastian atas rumah yang hingga kini belum terealisasi sesuai perjanjian.



Aduan tersebut kemudian dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri, didampingi Wakil Ketua Komisi III Halili Adinegara, perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, anggota Komisi III, serta manajemen PT Mutiara Bahagia Abadi (PT MBA).

Dalam rapat itu, sejumlah poin penyelesaian dibahas, baik untuk konsumen yang membeli rumah secara tunai maupun melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk konsumen yang telah membayar secara tunai, pengembang menyanggupi penyelesaian dalam waktu lima bulan. Artinya, penyelesaian ditargetkan paling lambat Februari 2027.

"Alhamdulillah, RDP tadi sudah menyelesaikan solusi terkait konsumen yang sudah membayar secara cash. Dijanjikan lima bulan. Berarti karena sekarang masuk Oktober, nanti di bulan Februari mudah-mudahan sudah diselesaikan," kata Yusri kepada wartawan.

DPRD, lanjut dia, akan mengawal kesepakatan tersebut. Yusri meminta tidak ada lagi penyelesaian yang melewati batas waktu lima bulan.

"Jangan sampai ada lagi yang diselesaikan lewat dari batas lima bulan tersebut," tegasnya.

Tak hanya konsumen cash, persoalan pembeli yang menggunakan fasilitas KPR turut menjadi pembahasan. Pihak pengembang menyatakan sanggup membantu menyelesaikan persoalan KPR yang selama ini dikeluhkan konsumen.

"Yang kedua, terkait KPR kami sudah tanyakan kepada pihak terkait dan mereka juga sanggup membantu terkait KPR di Perumahan Regency tersebut," jelas Yusri.

Pembangunan rumah untuk konsumen KPR juga dijadwalkan kembali berjalan. Pengerjaan disebut mulai dilakukan, pada Kamis (1/10/2026).

"Yang ketiga, akan dilaksanakan besok mulai pembangunannya yang KPR. Alhamdulillah sudah ada solusi," katanya.

Yusri meminta konsumen ikut mengawasi pelaksanaan kesepakatan di lapangan. Jika kembali ditemukan persoalan maupun pelanggaran, konsumen diminta segera menyampaikannya kepada DPRD.

"Ya, mudah-mudahan mereka tidak ingkar janji. Kami dari DPRD yang akan mengawal, khususnya terkait perjanjian-perjanjian tadi," ujarnya.

DPRD juga membuka ruang pengaduan apabila dalam proses penyelesaian kembali muncul persoalan.

"Kalau memang ada pelanggaran lagi di lapangan, teman-teman (konsumen) bisa memberikan informasi. Karena bagaimanapun ini banyak konsumen yang dirugikan," tutur Yusri.

Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan Direktur PT MBA Ian Mugi bersama Sardin. Keduanya dimintai penjelasan secara langsung mengenai persoalan yang dihadapi konsumen.

Refund Cash Dilakukan Bertahap

Untuk konsumen yang telah melakukan pembayaran tunai, pengembalian dana atau refund tidak dilakukan sekaligus. Pihak pengembang menyatakan refund akan dilakukan secara bertahap selama lima bulan.

Prioritas diberikan berdasarkan lamanya dana konsumen berada dalam transaksi di Perumahan Balikpapan Regency.

"Cash yang garis keras itu di-refund, tetapi dengan waktu lima bulan. Kami bertahap. Bulan pertama misalnya dari yang lama dulu, baru yang mungkin dua tahun, baru yang satu tahun. Kita bertahap selama lima bulan," jelas pihak pengembang dalam RDP.

Dengan skema tersebut, konsumen yang telah lebih lama menempatkan dananya di perumahan tersebut menjadi prioritas dalam tahapan awal penyelesaian.

Sementara itu, pembangunan bagi konsumen KPR tetap dilanjutkan. Sebelumnya, konsumen KPR menahan pembayaran cicilan karena unit rumah yang dijanjikan belum dibangun.

"Yang KPR tetap dilanjutkan pembangunannya. Karena mereka yang KPR tidak mau membayar dengan alasan sampai sekarang belum dibangunkan. Jadi kalau sudah dibangunkan, sudah jadi unitnya, baru mereka membayar kembali cicilannya," terang pihak pengembang.

RDP sempat berlangsung emosional. Yusri menyebut dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam pembahasan persoalan yang menyangkut kepentingan banyak konsumen.

"Namanya rapat pasti ada emosi. Kadang-kadang manusia susah mengendalikan. Saya juga tadi mungkin agak panas. Tapi alhamdulillah mereka paham karena situasinya memang biasa begitu kalau dalam proses rapat," ujar Yusri.

Ketua Forum RT Balikpapan Regency Joko memastikan warga ikut mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Menurut dia, persoalan itu menyangkut banyak warga yang tinggal di kawasan Balikpapan Regency.

"Kami dari Forum RT Balikpapan Regency siap mengawal penuh proses ini sampai tuntas," tegas Joko.

Di sisi lain, desakan konsumen agar dana dikembalikan dalam waktu tujuh hari belum bisa dipenuhi pengembang.

Komisaris PT Mutiara Bahagia Abadi Yan Mugi menyatakan perusahaan belum mampu memenuhi tuntutan tersebut. Dia menyebut pembangunan sebenarnya telah berjalan, meski belum seluruhnya rampung.

"Tuntutan tujuh hari itu tidak mungkin. Berikan kami waktu. Barangnya ada, hanya terlambat membangun," kata Yan.

Sebelumnya, Yan mengusulkan agar seluruh unit yang dibeli secara cash keras diselesaikan hingga Juli 2027. Jika target tersebut tidak tercapai, perusahaan menyatakan akan mengembalikan dana konsumen.

Namun, tawaran itu belum diterima konsumen. Sebab, sebagian dana telah dibayarkan sejak beberapa tahun lalu.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan kemudian menawarkan jalan tengah melalui skema penyelesaian selama lima bulan. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)