Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Mewakili Fraksi Golkar, Hj Suwarni menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Sebelum menyampaikan pendapat akhir, Suwarni juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya polusi udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan," kata Suwarni.
Menurut dia, penggunaan masker dapat membantu mengurangi paparan asap dan partikel polutan yang berpotensi mengganggu kesehatan. Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian khusus bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Selain menggunakan masker, masyarakat diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Masyarakat juga diminta menjaga pola hidup sehat dan segera mendapatkan pelayanan kesehatan apabila mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, maupun gangguan pernapasan lainnya.
"Mari bersama-sama menjaga kesehatan dan saling mengingatkan agar masyarakat Kota Balikpapan tetap aman selama kondisi polusi udara," ujarnya.
Terkait Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Perda tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Pelaksanaannya juga diharapkan konsisten sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok.
"Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok wajib didukung dan dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok," kata Suwarni dalam penyampaian pendapat akhirnya.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil, serta masyarakat yang tidak merokok. Pada akhirnya, penerapan kawasan sehat tanpa rokok ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan Kota Balikpapan.
Sementara untuk Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi Golkar memandang regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum untuk memastikan prinsip kesetaraan dan keadilan gender menjadi bagian integral dalam seluruh proses pembangunan daerah.
Menurut Fraksi Golkar, Perda PUG tidak sekadar menjadi regulasi administratif. Lebih dari itu, regulasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan secara inklusif, adil, dan terarah.
Pembangunan juga diharapkan memberikan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat Kota Balikpapan.
"Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender sangat penting sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan gender menjadi bagian integral dalam seluruh proses pembangunan daerah," tuturnya.
Menutup penyampaian pendapat akhir, Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami, Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Balikpapan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan," pungkas Suwarni. (mto)
Tulis Komentar