Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Ancaman krisis air bersih dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian Fraksi Gabungan PKS-PPP DPRD Kota Balikpapan. Menghadapi kondisi kekeringan akibat fenomena El Nino yang melanda Indonesia, pemerintah kota dan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.
Juru Bicara Fraksi Gabungan PKS-PPP DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, upaya menghadapi dampak kekeringan tidak hanya dilakukan melalui langkah teknis. Dia juga mendorong dilakukannya ikhtiar keagamaan dengan menggelar salat istisqa.
"Selain ikhtiar manusiawi, kami menghimbau juga dilakukan ikhtiar langit dengan mengadakan Sholat Istisqo baik di masjid-masjid maupun di lapangan terbuka oleh pemerintah kota dan masyarakat Kota Balikpapan," kata Iwan dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (22/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027. Dalam kesempatan itu, Iwan mengawali pendapat akhir fraksinya dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan, seluruh stakeholder, serta masyarakat yang dinilai aktif dalam pembangunan kota.
Selain membahas dampak El Nino, Fraksi Gabungan PKS-PPP juga menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Iwan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Gabungan PKS-PPP terhadap kedua raperda tersebut.
Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi Gabungan PKS-PPP menyambut baik pembaruan sekaligus penguatan regulasi tersebut. Aturan baru itu dinilai diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pemerintah terkait penanganan zat aditif.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memperluas perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
"Poin krusialnya mencakup larangan promosi rokok serta penetapan radius jarak penjualan rokok dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan merokok di fasilitas umum, fasilitas pendidikan dan kesehatan, area bermain anak dan area pelayanan publik. Kewajiban memasang tanda larangan merokok yang jelas di Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Fraksi Gabungan PKS-PPP juga menyoroti pengaturan sanksi dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sanksi yang lebih tegas, baik administratif maupun denda, diatur bagi perorangan maupun lembaga.
Fraksi berharap ketika ditetapkan menjadi perda, regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Balikpapan.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi Gabungan PKS-PPP menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut. Perda diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Kota Balikpapan.
Namun, Iwan menekankan agar perda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen formalitas. Implementasinya harus masuk dalam seluruh proses pengambilan kebijakan pemerintah kota.
Perspektif gender, lanjut dia, perlu diintegrasikan mulai dari proses perencanaan, penganggaran melalui APBD, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan daerah di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dengan demikian, kesetaraan akses dan manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh warga. Tidak hanya laki-laki dan perempuan, tetapi juga anak-anak, lansia, serta kelompok penyandang disabilitas.
Di akhir penyampaian pendapat, Fraksi Gabungan PKS-PPP menyatakan menerima Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Iwan. (mto)
Tulis Komentar