Iklan Dua

Fraksi PDIP Soroti Penguatan KTR dan Anggaran Responsif Gender

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan memberikan sejumlah catatan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, pada Selasa (22/9/2026).

Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG). Penyampaian pendapat akhir fraksi berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, mengatakan regulasi mengenai kawasan tanpa rokok yang telah ada sebenarnya sudah baik. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dan berfungsi secara optimal.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda KTR dapat memperkuat regulasi yang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok. Regulasi tersebut juga diminta disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peraturan ini tidak bertujuan untuk melarang total aktivitas merokok, tapi untuk mengatur kawasan atau ruang publik demi kenyamanan bersama,” kata Najib.

Menurut dia, aturan tersebut harus mampu memberikan perlindungan optimal terhadap hak masyarakat nonperokok untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Selain itu, penerapan aturan diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu ada keseimbangan antara hak masyarakat nonperokok dan ruang bagi masyarakat yang merokok. Salah satunya melalui penyediaan tempat khusus yang diperbolehkan untuk merokok.

Najib juga meminta agar setelah disahkan, Raperda KTR disosialisasikan secara masif dan berkesinambungan. Dialog dengan berbagai pihak juga dinilai penting, termasuk melibatkan pelaku usaha, tenaga kerja, serta seluruh lapisan masyarakat.

Tak hanya sosialisasi, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti aspek penegakan hukum. Penertiban peredaran rokok ilegal diharapkan dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan serta tidak merugikan pihak mana pun.

PUG Jangan Berhenti Jadi Jargon

Sementara terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk mengikis stigma lama di masyarakat sekaligus menjamin hak dasar seluruh elemen masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar isu gender tidak berhenti sebagai jargon. Pengarusutamaan gender harus menjadi bagian integral dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi kebijakan.

“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar setiap Perangkat Daerah mengelola anggaran secara responsif dan mengusulkan adanya sistem sanksi dan insentif yang tegas bagi Perangkat Daerah yang tidak mengimplementasikan anggaran responsif gender,” ujar Najib.

Fraksi PDI Perjuangan juga berharap regulasi tersebut menjadi instrumen nyata untuk melindungi dan memperkuat keadilan. Perlindungan itu tidak hanya ditujukan kepada perempuan, tetapi juga kelompok rentan lainnya seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat tidak mampu.
Bentuk perlindungan tersebut, lanjut Najib, antara lain mencakup penyediaan layanan psikologi dan bantuan hukum secara gratis bagi kelompok yang membutuhkan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai keberhasilan perda tersebut tidak dapat hanya bertumpu pada birokrasi pemerintahan. Implementasinya juga membutuhkan peran aktif lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, serta sektor lainnya.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, tujuan perda diharapkan dapat lebih optimal dalam mewujudkan kesetaraan, kemandirian gender, dan keadilan yang inklusif dalam proses pembangunan daerah.
Pada akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sependapat dengan seluruh jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan siap mengawal pelaksanaan kedua perda tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Setelah mempelajari dan mencermati jawaban Saudara Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan dapat menerima dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” tegas Najib. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)