Porosnusantaranews,BALIKPAPAN — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan meminta masyarakat tidak langsung berkecil hati ketika hasil pendataan awal menunjukkan mereka dinilai tidak layak menerima bantuan sosial (bansos).
Status tersebut bukan berarti warga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan.
Masyarakat masih dapat mengajukan sanggahan apabila data yang digunakan dalam proses penilaian tidak lagi menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga saat ini.
Kepala Dinsos Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, penetapan status kelayakan bansos dilakukan berdasarkan data yang terhubung dengan sejumlah layanan dan administrasi pemerintah.
Karena itu, informasi yang melekat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) turut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penilaian.
Data tersebut antara lain dapat berkaitan dengan kepesertaan layanan ketenagakerjaan, pembayaran pajak, kepemilikan aset, hingga berbagai administrasi pemerintahan lainnya.
Persoalan muncul ketika kondisi seseorang berubah, tetapi perubahan tersebut belum tercermin dalam data yang tersimpan di sistem.
Misalnya, seseorang yang sebelumnya memiliki pekerjaan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian kehilangan pekerjaan atau bahkan telah meninggal dunia.
Jika informasi tersebut belum diperbarui, sistem masih dapat membaca kondisi lama dan memengaruhi hasil penilaian terhadap seluruh anggota keluarga.
“Kalau ada data yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, masyarakat bisa memperbaruinya melalui mekanisme sanggah,” kata Arfiansyah, Selasa (6/10/2026).
Menurut dia, mekanisme sanggah telah disediakan melalui portal Perlinsos Digital. Masyarakat dapat memeriksa alasan mengapa dirinya dinyatakan tidak layak, kemudian mengajukan pembaruan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima keputusan dari sistem, tetapi juga memiliki ruang untuk memastikan data mengenai kondisi keluarganya benar-benar sesuai keadaan di lapangan.
Arfiansyah mengakui masih terdapat warga yang kecewa setelah mengetahui hasil pendataan awal. Namun, dia menekankan bahwa hasil tersebut bukan akhir dari proses.
“Kalau masyarakat tidak melakukan pembaruan, sistem tidak akan mengetahui bahwa kondisi ekonominya sudah berubah dan membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Sebaliknya, pemutakhiran data juga berlaku bagi warga yang kondisi ekonominya telah membaik. Artinya, sistem dapat mengoreksi data penerima yang sebelumnya membutuhkan bantuan tetapi saat ini sudah tidak lagi memenuhi kriteria.
Dissos Balikpapan juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut. Sejak awal Agustus, seluruh pengurus RT diberi kesempatan untuk menjadi agen Perlinsos yang membantu warga memahami proses pembaruan data.
Sebagian pengurus RT telah bergabung. Selain itu, jajaran Polres Balikpapan juga ikut berperan sebagai agen Perlinsos.
“Semakin banyak masyarakat yang mendaftar, semakin banyak pula data yang bisa diperbarui. Nantinya akan terlihat masyarakat yang memang membutuhkan bansos maupun yang sebenarnya tidak membutuhkan,” kata Arfiansyah.
Menurut dia, akurasi data menjadi salah satu kunci agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru terlewat, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat dalam basis penerima.
Karena itu, pembaruan data tidak semata-mata berkaitan dengan bansos. Data sosial ekonomi yang lebih aktual juga dibutuhkan pemerintah sebagai dasar menyusun program dan kebijakan pembangunan.
“Data yang semakin akurat nantinya menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat, provinsi maupun Kota Balikpapan,” tuturnya. (man)
Tulis Komentar