Porosnusantaranews,TANJUNG REDEB – Persoalan akses jalan menuju RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih terkendala izin penggunaan jalan milik PT Berau Coal sebelum dapat melanjutkan pembangunan akses bagi warga.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi di lapangan. Hasilnya, penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan begitu saja karena sebagian akses berada di kawasan aktivitas perusahaan.
"Wilayah RT ini terisolasi dengan adanya jalan aktivitas perusahaan. Kalau kita mau bangun, tentu yang pertama kita urus dulu adalah izin dari perusahaan terkait penggunaan jalan," ujarnya, pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Junaidi, upaya membuka akses sebenarnya sudah dimulai pada tahun sebelumnya melalui pengaspalan dan penanganan jalan poros. Namun, keterbatasan anggaran pada 2026 membuat rencana tersebut belum dapat dilanjutkan.
Karena itu, DPUPR Berau berencana mengusulkan kembali pembangunan akses jalan tersebut dalam Rencana Kerja (Renja) 2027. Di saat yang sama, koordinasi dengan PT Berau Coal dan pemangku kepentingan lainnya akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan perizinan.
"Makanya nanti kita upayakan masuk di rencana kerja (renja) tahun 2027. Kemudian izinnya nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait," jelasnya.
Sebelumnya, lambannya penyelesaian akses jalan di RT 5 dan RT 6 Kampung Tasuk menjadi sorotan Anggota DPRD Berau, Rahman. Menurutnya, persoalan itu telah berlangsung selama lima hingga enam tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Akibat belum terhubungnya akses jalan, warga terpaksa melintasi jalan dan jembatan milik PT Berau Coal. Namun, penggunaan fasilitas tersebut dibatasi oleh aturan operasional perusahaan.
"Karena pergi pagi di atas jam 7 tidak boleh lewat. Bisa lewat lagi itu jam 12. Pulangnya itu cuma jam 5," ungkap Rahman.
Selain dibatasi waktu, masyarakat juga harus memperoleh izin untuk melintas. Bahkan, izin pemanfaatan lahan guna pembangunan jalan hingga kini belum juga diterbitkan.
"Yang sulitnya itu mendapat izin tanda tangan Berau Coal untuk pemanfaatan pembuatan jalan," katanya.
Rahman menilai sudah saatnya seluruh pihak duduk bersama mencari solusi. Menurut dia, persoalan tersebut telah dibahas sejak 2019, tetapi belum menghasilkan penyelesaian.
"Mungkin kita undang perusahaan kenapa masalahnya ini. Karena ini mulai tahun 2019 kita bahas sampai hari ini," ujarnya.
Ia menambahkan, sulitnya akses jalan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Alternatif penyeberangan menggunakan Landing Craft Tank (LCT) pun masih bergantung pada izin perusahaan.
"LCT juga punya perusahaan. Kita harus izin. Bagaimana kalau ada emergensi di RT 5 dan RT 6," tuturnya.
Rahman berharap Pemkab Berau segera memfasilitasi pertemuan dengan PT Berau Coal Site Sambarata agar persoalan akses jalan yang telah berlarut-larut tersebut dapat segera diselesaikan. (rmo)
Tulis Komentar