Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Sebanyak 97 tempat penampungan sementara (TPS) dibangun Pemerintah Kota Balikpapan untuk pedagang Pasar Sepinggan yang terdampak kebakaran.
Meski pembangunan ditargetkan rampung pada November 2026, pedagang diperkirakan baru dapat menempati TPS tersebut pada Januari 2027.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembangunan TPS dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap 250 petak yang terdampak kebakaran.
Dari hasil verifikasi, sebanyak 119 petak dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan TPS.
Dari jumlah tersebut, 97 petak harus dibangun kembali, sedangkan 22 petak lainnya tidak dibangun ulang karena masih dapat digunakan dan hanya membutuhkan perbaikan.
“Hasil verifikasi dan validasi di lapangan, dari 250 petak yang terbakar, ada 119 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS,” kata Haemusri, Rabu (23/9/2026).
Pembangunan 97 TPS tersebut menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada dalam pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Saat ini, progres pembangunan telah mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan dilakukan berdasarkan kontrak dengan penyedia dan ditargetkan selesai pada 1 November 2026.
Namun, TPS yang selesai dibangun belum bisa langsung ditempati pedagang.
Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima, hingga proses administrasi sebelum TPS dapat digunakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tanggal 1 November itu serah terima kepada penyedia dan kepada Dinas Perdagangan. Kemudian kami laporkan kepada BKAD sebagai bendahara umum daerah untuk membayarkan karena ini menggunakan dana BTT,” jelasnya.
Tiga Syarat Pedagang Penerima TPS
Disdag Balikpapan menetapkan tiga indikator bagi pedagang yang berhak mendapatkan TPS.
Pertama, memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB).
Kedua, masih aktif berjualan.
Ketiga, tidak memiliki tunggakan retribusi atau berstatus bebas retribusi.
“Tiga indikator ini menjadi tolok ukur Dinas Perdagangan untuk memberikan TPS kepada pedagang,” ujar Haemusri.
Dengan masih adanya tahapan pemeriksaan dan administrasi, pedagang diperkirakan belum dapat langsung menempati TPS setelah pembangunan selesai.
Haemusri memperkirakan pedagang baru dapat menempati kembali petak pasar pada Januari 2027.
“Setelah itu kita menunggu laporan dari BPK. Mungkin bulan Januari baru bisa teman-teman menempati petak pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” katanya.
Haemusri juga meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi segera menyelesaikan kewajibannya.
Sebab, bebas dari tunggakan menjadi salah satu syarat bagi pedagang untuk mendapatkan dan menempati TPS.
“Harapan saya kepada teman-teman pedagang yang belum bayar retribusi, segera bayar retribusinya. Untuk menempati petak pasar ini, yang benar-benar sudah ada di data Dinas Perdagangan, syarat utamanya harus bebas retribusi,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan memastikan TPS tersebut diperuntukkan bagi pedagang terdampak kebakaran yang telah terdata dan memenuhi seluruh persyaratan. (dha/ADV Diskominfo Balikpapan)
Tulis Komentar