Keterangan Gambar : Aparat Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Unit Tipikor menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur, pada Rabu (3/12/2025).
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 terus bergulir. Polda Kaltim resmi membeberkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, pada Rabu (3/12/2025).
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 37 saksi meliputi 32 saksi dari unsur dinas, penyedia, serta perusahaan terkait, ditambah lima ahli: pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor PKKN, dan pidana korupsi.
Hasil pendalaman itu mengantarkan penyidik menetapkan tiga tersangka:
GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku PPTK, BR selaku penyedia.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti sembilan ponsel, dua komputer, dokumen-dokumen, serta uang Rp 7 miliar,” ujar Bambang.
Modus Berlapis: Pengondisian Mulai dari Desain hingga Harga
Proyek pengadaan RPU berjalan Maret–Desember 2024. Komunikasi awal terjadi saat kunjungan dinas ke sebuah koperasi. Dari pertemuan itu, PR dan LN perwakilan PT SIA mulai intens berkoordinasi dengan DJ.
PR kemudian merancang desain RPU berkapasitas 2–3 ton/jam lengkap dengan mesin pengering. Pada April 2024, DJ memberi tahu bahwa anggaran Rp 25 miliar telah disetujui. Permintaan penyusunan Berita Acara survei dan Standar Satuan Harga (SSH) pun dikirimkan ke penyedia.
LN meneruskan instruksi itu ke PR, yang lalu menyesuaikan nilai menjadi Rp 24.998.751.000. Dokumen tersebut ditandatangani DJ dan stafnya.
Memasuki Mei, DJ menyampaikan bahwa lelang akan dilepas melalui e-catalogue. PR lantas meminta 18 item RPU diunggah sesuai SSH yang sudah direkayasa. PR juga menghubungi perusahaan luar negeri untuk pembelian mesin, sementara DJ meminta pembanding harga dari perusahaan lain agar administrasi tampak memenuhi syarat—namun tetap diarahkan pada nilai sekitar Rp 25 miliar.
Rombongan kemudian melakukan kunjungan ke luar negeri ke pabrik RPU pada 24 Juni–2 Juli 2024.
Pengadaan Jalan, Mesin Belum Terpasang
Agustus 2024, DJ dan staf memulai kegiatan tahap RKAP. Pada 28 Agustus, BR memesan 28 item barang melalui perusahaan ekspor-impor PT ETM senilai Rp 2,13 miliar. Faktur baru terbit 1 September.
Oktober 2024, BR menggandeng penyedia lokal untuk pembuatan alat pendukung dan jasa pemasangan mesin. Di periode yang sama, GP menyusun KAK tanpa survei, hanya menyalin data DPPA dan mengabaikan SNI, TKDN, BDN, hingga ketentuan teknis.
Akhir Oktober, GP memesan barang via e-catalogue. Mesin tiba di Surabaya dan dikirim ke Kutim pada 29 Oktober. Namun gudang belum tersedia, sehingga barang dititipkan di gudang sewaan PT SIA.
Meski demikian, pada 3 Desember DJ menyatakan pekerjaan 100 persen selesai, padahal mesin masih berada dalam peti dan belum terpasang. Saat pengecekan, mesin bahkan hanya bisa hidup menggunakan genset karena pasokan listrik belum memadai.
Peran Tersangka
GP – PPK
- Menunjuk penyedia yang diarahkan pada satu pihak.
- Menyusun spesifikasi tanpa survei, tidak mencantumkan SNI, TKDN, BDN, dan garansi.
- Mengesahkan pekerjaan 100 persen padahal barang belum terpasang.
DJ – PPTK
- Terlibat aktif dalam pemilihan penyedia yang tidak kompeten.
- Membuat Berita Acara survei tanpa survei lapangan.
- Mengolah dokumen pengadaan berdasarkan data dari PT SIA.
- Mengeluarkan dokumen pembayaran meski pekerjaan belum selesai.
BR – Penyedia
- Menyusun spek dan ringkasan untuk mengunci barang dalam RKA/DPA.
- Menyediakan lampiran e-catalogue untuk memuluskan proses pengadaan.
- Mengirim barang dengan spesifikasi tidak sesuai.
Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Nilai proyek yang awalnya Rp 20 miliar kemudian naik menjadi Rp 24,9 miliar. Dari penyidikan ditemukan kerugian negara Rp 10,8 miliar, dengan Rp 7 miliar berhasil diselamatkan penyidik.
Ketiga tersangka dijerat UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berkas perkara kini dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan kepada jaksa.

Sementara itu, Kombes Bambang Yugo Pamungkas menegaskan pengadaan RPU senilai Rp 25 miliar ini dilaksanakan pada Maret–Desember 2024. Dari rangkaian pemeriksaan 32 saksi dan lima ahli, penyidik mengidentifikasi adanya persekongkolan antara GP, DJ, dan BR dalam pengondisian pengadaan melalui e-catalogue.
“Kerugian negara 10,8 miliar dan 7 miliar di antaranya berhasil kita selamatkan,” ujarnya.
Bambang menegaskan, pekerjaan telah dilaporkan selesai meski faktanya mesin belum terpasang dan belum layak operasi. Ia juga memastikan penyidikan masih berlanjut. “Ada kemungkinan penambahan tersangka. Setiap perkembangan akan kami sampaikan,” katanya. (mto)
Tulis Komentar