Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek tahap I Tahun Anggaran 2024 itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp4,16 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, penyampaian perkembangan perkara ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim.
“Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kutai Barat Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna mendukung pembuktian perkara.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” tambah Musliadi.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tahap perencanaan pembangunan rumah sakit yang dilakukan pada 2023.
Menurutnya, nilai perencanaan awal pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar. Namun, pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal.
“Penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri serta dokumen tender pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan yang masih terus didalami. Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
“Baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity, terdapat ketidaksesuaian. Progres fisik pekerjaan juga tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegas AKBP Kadek.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim memastikan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/mto)
Tulis Komentar