Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seorang kurir berinisial MR dibekuk pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 22.45 Wita di Samarinda. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 933 gram.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Mako Polda Kaltim, Balikpapan, pada Kamis (27/11/2025).

AKBP Nur Khotib menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkoba di kawasan Samarinda Kota. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses pengintaian, petugas mendapati MR mengambil sebuah paket yang diletakkan di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik hitam berisi kemasan warna emas bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan angka 168 berisi sabu dengan berat bruto 933 gram. Satu unit telepon genggam juga disita sebagai barang bukti.
MR mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diminta seseorang berinisial I untuk mengambil paket tersebut. Ia mendapat upah Rp1,5 juta setiap kali menjemput barang.
“Pelaku mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial I dan diberi bayaran setiap menjalankan tugas,” ujar AKBP Nur Khotib.
Yang menarik, MR tidak berangkat sendirian ke Samarinda. Ia mengajak rekannya berinisial A, namun berdasarkan keterangan awal, A mengaku tidak mengetahui bahwa perjalanan itu terkait narkoba.
AKBP Nur Khotib menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik terus menelusuri siapa pemasok utama serta jaringan yang memanfaatkan wilayah Kaltim sebagai jalur distribusi.
“Kami masih melakukan pendalaman. Fokusnya mengungkap pemasok dan memutus jaringan hingga ke akar,” tegasnya.
Penyidik menduga sabu tersebut berasal dari jaringan terorganisir, terlihat dari pola pengemasan dan metode antar menggunakan sistem tempel tanpa tatap muka.
MR dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup, menanti tersangka.
Polda Kaltim memastikan akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan lain bahwa penegakan hukum akan terus diperketat. (mto)
Tulis Komentar