Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Untuk memastikan apakah air baku yang dimiliki PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Perumda Tirta Manununtung Balikpapan (PTMB) melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke lokasi pengolahan air baku milik KKT di Jalan Pulau Balang, Kariangau, Kilometer 13, pada Selasa (21/1/2025) pagi.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa tim telah memeriksa seluruh proses pengolahan air baku milik KKT.
Mulai dari pompa air dalam hingga pengolahan terakhir sebelum air disalurkan ke pompa KKT. Fauzi mencatat bahwa kapasitas standar pompa KKT adalah 50 liter per detik, namun tekanan air yang ada saat ini hanya mencapai 16 liter per detik.
"Kami mendapatkan rekomendasi dari para ahli agar air curah yang telah diolah, bukan air baku mentah, yang disalurkan ke pelanggan di Kota Balikpapan," ujar Fauzi.
Meskipun demikian, usulan tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan PTMB untuk menentukan apakah yang akan diajukan adalah air curah atau tetap air baku yang akan dikirimkan ke PDAM. Jika kesepakatan tercapai, proses pipanisasi akan segera dilaksanakan.
Fauzi menambahkan bahwa kualitas air milik KKT sangat mirip dengan air yang dikelola oleh PTMB, di mana air tersebut sudah aman untuk dikonsumsi masyarakat setelah melalui proses pengolahan dan distribusi ke depo-depo.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa air baku milik KKT sudah sangat layak untuk digunakan oleh warga Kota Balikpapan.
"Air baku milik PT KKT sangat layak digunakan, mudah-mudahan ini nantinya bisa dikelola oleh PTMB," harap Taufik.
Taufik juga berharap agar PTMB dapat segera menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, sehingga persoalan air di Kota Balikpapan dapat mulai teratasi.
"Ini perjuangan kami di Komisi II, untuk menyelesaikan masalah air baku dan semoga solusi ini menjadi prestasi bagi Komisi II," ujarnya.
Taufik menambahkan bahwa teknis pengelolaan akan diserahkan kepada PDAM, karena pihaknya hanya menjalankan amanah masyarakat tanpa terlibat langsung dalam urusan teknis. (*)
Tulis Komentar