Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia, manajemen Hotel Seven Six, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. RDP berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (29/12/2025).

General Manager Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudiono, menegaskan pihaknya tidak melakukan pelanggaran perizinan. Menurutnya, seluruh perizinan hotel telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun sebagian masih dalam proses perpanjangan.
“Perizinan kami bukan membuat baru, tetapi perpanjangan. Ada yang sudah selesai dan ada yang masih berproses,” ujar Febri.
Ia menjelaskan, izin pengelolaan air tanah telah dimiliki dan dilengkapi dengan bukti pembayaran retribusi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) terbaru. Untuk dokumen SKPL, izin A telah terbit, sementara izin B dan C masih dalam proses perpanjangan. Begitu pula dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih diproses, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut sudah aman.
Febri mengaku pihaknya merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, Hotel Seven Six telah beroperasi selama tujuh tahun dan menunjukkan itikad baik dengan terus mengurus perizinan yang masa berlakunya habis pada 2025.
“Kami punya itikad untuk patuh terhadap aturan. Tapi kenapa proses perpanjangan ini justru menjadi persoalan besar seperti sekarang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan Formak Indonesia terkait sejumlah dugaan pelanggaran. Setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi perhatian dewan.
Pertama, terkait izin pengelolaan air tanah, termasuk kewajiban pembayaran kontribusi sebagai bagian dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, kesesuaian perizinan PBG dan fungsi bangunan hotel dengan aktivitas yang dijalankan. Ketiga, perizinan penjualan minuman beralkohol.
“Dari informasi yang beredar di media sosial, hotel tersebut mengiklankan miras dan tempat hiburan. Padahal promosi miras itu dilarang,” ujar Yono.
Selain itu, DPRD juga menyoroti dugaan alih fungsi ruangan di dalam hotel. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat fasilitas karaoke di dalam kamar hotel yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan peruntukan awal izin bangunan.
“Kalau itu hanya fasilitas karaoke keluarga mungkin tidak masalah, tapi harus dilihat apakah sesuai dengan izin PBG yang diajukan sejak awal,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Komisi I DPRD Balikpapan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six. Sidak dijadwalkan usai rapat paripurna DPRD, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Satpol PP, serta OPD terkait lainnya.
Sidak akan memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian fungsi bangunan, keberadaan mitra usaha, kepatuhan pajak, hingga fasilitas karaoke di dalam kamar hotel.
“Kalau di lapangan ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Yono Suherman.
Di sisi lain, Ketua Formak Indonesia, Jerico Noldi, menyampaikan bahwa laporan masyarakat mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran peruntukan bangunan hotel. Karena itu, Formak membawa persoalan tersebut ke DPRD agar ditangani bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kami fokus pada dugaan pelanggaran fungsi ruangan, termasuk kamar yang dilengkapi karaoke,” ujar Jerico.
Ia menyebutkan, manajemen hotel menilai keberadaan fasilitas karaoke di dalam kamar berpotensi tidak sesuai dengan izin PBG yang diajukan sejak awal pembangunan hotel.
“Tinggal menunggu hasil sidak dari DPRD dan OPD terkait. Jika terbukti melanggar, penindakan menjadi kewenangan Satpol PP,” tegasnya.
Formak memastikan akan terus memantau proses tersebut hingga ada kejelasan dan kepastian hukum. (mto)
Tulis Komentar