Iklan Dua

Gasali Pastikan Larangan Rangkap Jabatan di KONI Sudah Tidak Berlaku

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa regulasi terkait larangan pejabat publik merangkap jabatan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) resmi dicabut. Dengan perubahan aturan tersebut, anggota dewan kini diperbolehkan duduk sebagai pengurus bahkan Ketua KONI.

Gasali menjelaskan, ketentuan baru itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 yang sebelumnya melarang pejabat publik menduduki jabatan dalam struktur organisasi olahraga tersebut.

“Dalam regulasi terbaru, pejabat publik, termasuk anggota DPRD, sudah diperbolehkan menjadi pengurus atau Ketua KONI,” ujar Gasali saat ditemui wartawan, pada Senin (1/12/2025).

Ia menambahkan bahwa pencabutan larangan tersebut berlaku luas, bukan hanya untuk kalangan legislatif, tetapi juga bagi pejabat publik lainnya.

Meski ruang bagi pejabat publik kini terbuka, Gasali menekankan bahwa mekanisme pengisian jabatan di KONI tetap mengedepankan kualitas. Menurutnya, individu yang ingin terlibat dalam kepengurusan harus memenuhi syarat tertentu, terutama terkait kompetensi di bidang olahraga.

“Siapa pun yang masuk dalam struktur KONI wajib memiliki kompetensi. Regulasi baru ini justru bertujuan memberi peluang lebih besar bagi mereka yang berpengalaman dan memiliki kepedulian terhadap dunia olahraga untuk ikut serta memajukan prestasi nasional,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Gasali menilai perubahan aturan ini bisa menjadi momentum positif untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga sekaligus mendukung peningkatan prestasi atlet melalui kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. (*) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)