Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti kepatuhan pajak hotel. Komisi II bersama Komisi I DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six, pada Selasa (30/12/2025).
Sidak tersebut bertujuan memastikan kewajiban pajak dan retribusi daerah dijalankan sesuai ketentuan. Fokus pengawasan terutama pada optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menjelaskan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Komisi II, kata dia, bertanggung jawab pada sektor pendapatan daerah, sementara urusan perizinan menjadi ranah Komisi I.
“Komisi II menjalankan tugas pengawasan terkait pendapatan daerah. Untuk perizinan itu menjadi kewenangan Komisi I yang dipimpin Pak Haji Danang,” ujar Taufik.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, DPRD menemukan penggunaan tapping box di Hotel Seven Six belum maksimal. Alat pencatat transaksi tersebut masih digunakan secara manual atau portable, belum terintegrasi secara digital.
“Temuan kami, tapping box belum digunakan optimal. Padahal alat ini penting untuk mengontrol pajak dan retribusi yang masuk ke PAD,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD memastikan pihak hotel tetap menjalankan kewajiban pembayaran pajak.
“Bukan berarti tidak membayar pajak. Pajak tetap dibayarkan sesuai pendapatan. Hanya saja sistem tapping box-nya masih manual dan belum online sepenuhnya,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, penggunaan tapping box konvensional kerap terkendala teknis karena harus terhubung langsung dengan komputer kasir dan jaringan internet. Saat terjadi gangguan, pencatatan transaksi tidak berjalan optimal.
“Karena itu kami mendorong penggunaan sistem i-Boks. Sistem ini berbasis aplikasi, sehingga data pendapatan bisa langsung ditarik tanpa tergantung perangkat tertentu,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Balikpapan telah merekomendasikan penerapan i-Boks karena dinilai lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengawasan pajak daerah.
Selain pajak hotel, DPRD juga mengecek kewajiban retribusi air tanah. Meski perizinannya berada di pemerintah pusat, retribusi pengolahan air tanah tetap menjadi kewajiban kepada pemerintah kota.
“Hasil sementara tidak ada masalah. Pembayaran terakhir pada November sudah dilakukan. Nanti kami cek kembali di Januari untuk memastikan konsistensinya,” ungkap Taufik.
Ke depan, DPRD berencana memanggil manajemen Hotel Seven Six dalam rapat dengar pendapat (RDP). Agenda utamanya membahas optimalisasi penggunaan tapping box dan penerapan sistem i-Boks.
“RDP akan kami lakukan. Saat kami undang seluruh GM hotel sebelumnya, mereka tidak hadir. Ini penting karena kami terus mendorong peningkatan pendapatan daerah di tengah tantangan ekonomi Balikpapan,” pungkasnya. (mto)
Tulis Komentar