Iklan Dua

DPRD Sidak Hotel Seven Six, Soroti Izin Alkohol hingga Perubahan Kamar

$rows[judul]
Porosnusantaranews,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan turun langsung ke lapangan. Komisi I dan Komisi II bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, pada Selasa (30/12/2025).



Sidak tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Fokus pemeriksaan mencakup kelengkapan izin operasional hotel, perubahan fungsi kamar, instalasi pembuangan air limbah (IPAL), sumur bor, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto dan Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah. Turut hadir Sekretaris Komisi II Taufik Qul Rahman, anggota Komisi I Hj. Kasmah, Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi, serta perwakilan Dinas Pariwisata, DLH, dan OPD terkait lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto memastikan seluruh dokumen dasar perizinan hotel telah dicek langsung di lapangan.

“Kami turun langsung mengecek IPAL, sumur bor, dan dokumen perizinan. Sampai saat ini izinnya lengkap,” ujarnya.

Namun demikian, DPRD menyoroti adanya perubahan ukuran dan fasilitas kamar yang harus diikuti pembaruan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perubahan kamar boleh dilakukan untuk meningkatkan daya saing hotel. Tapi wajib diikuti perubahan SLF. Kalau tidak, itu pelanggaran,” tegas Danang.


Penjualan Alkohol Diminta Dihentikan

Dalam sidak tersebut, DPRD juga meminta manajemen Hotel Seven Six menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol karena izin masih dalam proses perpanjangan.
“Kami minta jangan menjual dulu. Di OSS sudah jelas tipenya.

Jangan sampai penjualan melebihi izin yang dimiliki,” katanya.
Jika tetap ditemukan pelanggaran, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penutupan sementara operasional hotel.

Sementara itu, dugaan adanya fasilitas karaoke di dalam kamar tidak terbukti.
“Kami cek langsung dan tidak ditemukan. Informasinya sudah tidak digunakan karena mengganggu tamu lain,” jelas Danang.



Manajemen Janji Taat Aturan

General Manager Hotel Seven Six Balikpapan, Febri Yudiono, mengapresiasi langkah DPRD dan OPD yang melakukan sidak sekaligus memberikan edukasi. Ia mengakui izin penjualan minuman beralkohol sempat mati sejak Juni 2025 dan kini dalam proses perpanjangan.

“Izinnya ada, tapi masa berlakunya habis dan sedang kami proses sejak April. Ternyata ada kendala teknis yang sebelumnya tidak kami ketahui. Hari ini sudah dijelaskan dan akan segera kami perbaiki,” ujarnya.

Febri menambahkan, keberlanjutan operasional hotel sangat penting karena pihaknya menaungi lebih dari 300 karyawan.
“Kami berharap izin segera selesai agar operasional normal kembali. Apalagi Februari nanti masuk bulan puasa, hotel berpotensi tutup satu bulan penuh. Ini menyangkut kesejahteraan karyawan,” katanya.

Terkait pemasangan tapping box untuk sistem pajak digital, manajemen menyebut belum pernah dipasang sebelumnya oleh Dispenda. Namun pihak hotel menyatakan siap berkoordinasi dan mengikuti arahan DPRD serta OPD terkait. (mto) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)