Disdag Balikpapan: Seluruh Pedagang yang Punya SIPTD Kembali ke Dalam Pasar PandansariTim Gabungan Mulai Eksekusi PKL di Pandansari

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan melakukan penertiban Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (23/7/2024). 


Kepala Disdag Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, hari ini Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari ditertibkan Tim Gabungan (TNI-Polri dan Satpol PP), akan dilakukan penertiban dari 23-25 Juli 2024.


“Untuk di dalam area pasar jadi kewenangan Disdag, sedang untuk di luar area pasar menjadi kewenangan Tim Gabungan,” ujar Haemusri Umar kepada media, Selasa (23/7/2024).


Ia menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi efektif dengan para pengurus pedagang pasar pandansari, terkait dengan penertiban pasar Pandansari.


“Sasaran utama adalah lokasi yang berdiri fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), PKL harus memindahkan ke tempat yang lain,” ucapnya.


Kemudian, bagi seluruh pedagang yang punya Surat Ijin Pemakaian Tempat Dasaran (SIPTD) kembali ke dalam pasar pandansari dan diminta untuk segera mengisi terutama di lantai 2 dan 3. Ini berjalan selama 1 tahun dan terus dijaga dengan Tim Gabungan.


“Kami harapkan kerja sama yang baik dengan semua pedagang dan seluruh staekolder yang ada untuk menciptakan pelayanan dalam pelayanan pasar tradisional,” ujarnya.


Ditanya petak masih banyak yang kosong, Haemusri menjelaskan, petak lantai 1 sudah penuh dan semua memiliki SIPTD. "Untuk lantai 2 dan lantai 3 masih kosong paska kebakaran 2015 lalu belum pernah dilakukan pemindahan untuk para pedagang," pungkasnya. (*) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)