Iklan Dua

Diapresiasi Masyarakat, Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo Gelar Sosper di Sepinggan Baru, Balikpapan

$rows[judul]

Porosnusantaranews,BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kaltim ke-1 tahun 2024. 


Dengan agenda Sosper nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Jalan Syarifuddin Yoes RT 48 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, pada Sabtu (9/11/2024).


Antusias masyarakat luar biasa mengikuti Sosper tersebut, bisa mengambil informasi terkait Sosper pajak daerah ini. Dan Sosper yang dihadiri tokoh masyarakat, warga RT 48 Kelurahan Sepinggan Baru dan para undangan yang hadir. 


Sigit Wibowo, yang juga Ketua DPW PAN Kaltim menjelaskan kegiatan Sosper dan penyebarluasan perda ini dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.


Ia juga menyampaikan, bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan untuk melaksanakan pembangunan tiap daerah. Jadi penting bagi warga untuk membayar pajak supaya menunjang pembangunan daerah.


“Sosialisasi Perda pajak ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran masyarakat bagaimana pentingnya membayar pajak bagi pembangunan daerah, baik skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya


Sigit juga menjelaskan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Pajak provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB)," ujar Sigit. 


Lanjutnya, pajak Kabupaten/Kota, yaitu pajak Hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, MBLB, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.


“Harapannya Perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kalimantan Timur (PAD Kaltim) sehingga, dapat memberikan percepatan Pembangunan, seperti pembanguna sekolah, rumah sakit dan lain sebagainya ini semua merupakan bentuk dari hasil sumbangan pajak,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua RT 48 Kelurahan Sepinggan Baru, Karnadi menyambut baik kegiatan Sosper ini, dengan penjelasan dari anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. Warga masyarakat merespon dengan baik dan mendapatkan informasi terkait Sosper pajak daerah ini. "Kegiatan ini selain Sosper juga silaturahmi dengan warga masyarakat RT 48 Sepinggan Baru," ungkapnya. (*) 


Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)